BAB V MANUSIA, NILAI, MORAL, DAN HUKUM
Nilai
: sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukan kualitas, dan berguna bagi
manusia.
Bernilai
→ berharga/berguna
Pancasila
→ ideologi terbuka terdapat pada
pembukaan UUD 1945. Alinea 4 sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai
nilai instrumental.
Nilai
dasar itu tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi.
Fungsi
nilai adalah sebagi pedoman, pendorong tingkah laku manusia dalam hidup.
Etika
(ethos) → bahasa
Yunani yang artinya adat kebiasaan.
Moral
→ bahasa Latin (mos, miros) yang artinya adat kebiasaan.
Etika
Berbeda
dari kaidah istilah dan ajarannya.
Moral
Etika
>> untuk menyebut ilmu dan prinsip dasar penilaian baik-buruknya perilaku
manusia atau berisi kajian ilmiah terhadap moral itu.
Moral
>> kaidah atau aturan-aturan yang berisi petunjuk tentang tingkah laku
yang harus atau tidak boleh dilakukan oleh manusia dan bersifat mengikat.
Moral
berisi nasihat-nasihat konkret supaya manusia hidup lebih baik.
Koentjaraningrat
“keadilan, ketaatan atau kepatuhan teridentifikasi kedalam tiga kategori:
- Ketaatan yang paling konkrit sifatnya adalah ketaatan kepada orang tua, guru, atasan dan pemimpin.
- 2. Ketaatan yang lebih abstrak, yaitu ketaatan kepada tradisi adat, norma-norma, hukum, dan peraturan-peraturan.
- 3. Ketaatan yang paling abstrak, yaitu ketaatan kepada prinsip dan keyakinan.
Ciri-Ciri
Nilai>>Bambang Daroeso
|
Macam-Macam
Nilai>>Filsafat
|
Nilai itu
suatu realistis abstrak & ada dalam kehidupan manusia.
|
Nilai logika
adalah nilai benar salah.
|
Nilai memilki
sifta normatif.
|
Nilai estetika
adalah nilai indah tidak indah.
|
Nilai
berfungsi sabagai daya dorong atau motivator dan manusia adalah pendukung
nilai.
|
Nilai etika
atau moral adalah nilai baik buruk.
|
Nilai
moral adalah suatu bagian dari nilai yaitu, nilai yang menangani kelakuan baik
atau buruk dari manusia.
Moral
adalah nilai, namun tidak semua nilai adalah moral.
Norma Dalam
Kehidupan
|
|||
Norma Agama
|
Norma
Masyarakat atau Sosial
|
Norma
Kesusilaan
|
Norma Hukum
|
Berasal dari
Tuhan Yang Maha Esa.
|
Bersumber dari
masyarakat sendiri.
|
Berasal dari
diri setiap manusia.
|
Berasal dari
agama
|
Tercantum
dalam kitab suci setiap agama.
|
Pelanggarannya
berakibat pengucilan dari masyarakat.
|
Pelanggaran
akan menimbulkan rasa penyesalan.
|
Pelanggarnya
dikenai hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
|
Pelanggaran terhadap
norma agama akan mendapat sanksi sesuai ketentuan agama itu.
|
Masyarakat
harus mengetahui, memahami & menyadari norma yang berlaku di masyarakat.
|
Setiap sikap,
ucapan dan perilaku individunya dijiwai oleh nilai-nilai atau norma-norma
agama, kesopanan dan hukum
|
Pelanggaran
akan memicu kerusuhan & perbuatan amoral yang tidak bertanggung jawab.
|
Setiap
penganut agama harus beriman & bertaqwa terhadap agama bersangkutan.
|
Akan
terciptanya masyarakat yang saling menghormati & menghargai.
|
|
|
Tujuan:terciptanya
masyarakat yang agamis, tertib, tentram, rukun dan damai
|
|
|
|
Moral
→
kelakuan atau tindakan manusia.
Notonegoro
(dalam Kaelan, 2000), 3 macam nilai :
Nilai
material
|
|
Nilai
Vital
|
|
Nilai kerohanian
|
Nilai
kebenaran yang bersumber pada akal.
|
|
Nilai
keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan manusia.
|
|
Nilai
kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak manusia.
|
Nilai
religius merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak serta bersumber pada
kepercayaan atau keyakinan manusia.
Proses terbentuknya nilai, etika,
moral, norma dan hukum merupakan proses yang berjalan melalui suatu kebiasaan
(habitus) untuk berbuat baik, suatu disposisi batin untuk berbuat baik yang
tertanam karena dilatihkan, suatu kesiapsediaan untuk bertindak secara baik,
dan kualitas jiwa yang baik dalam membantu kita untuk hidup secara benar.
Etika keutamaan (nilai, moral,
norma dan hukum) lebih mengandalkan adanya latihan dan bukan begitu saja
muncul.
Seseorang dinilai baik atau buruk
sebagai manusia dilihat dari moralitas yang dimilikinya, karena moralitas
memilki otoritas tertinggi dalam penilaian manusia sebagai manusia.
Seseorang di nilai baik karena dilihat dari
kualitas kemanusiaan seseorang, yaitu kehidupan moralnya. Penilaian moral
merupakan kajian etika mengenai jati diri manusia.
Jati
diri berkualitas adalah keutamaan yang mencakup nilai, moral dan etika.
Hukum
disebut adil bila secara moral memang adil.
Norma
moral ↔ norma
hukum >> ukuran keadilan suatu hukum bukan hanya ditentukan oleh norma
moral dan bukan hanya norma hukum sendiri.
Hukum
harus menilai semestinya sifat dari hukum itu adalah adil.
Hubungan
antar hukum itu sendiri adalah moralitas. Hubungan ini berupa hukum yang
terkandung norma-norma moral .
Namun
tidak semua norma moral dapat atau menjadi norma hukum karena :
Norma
→ aspek
batiniah
Hukum
→ aspek
lahiriah
Moralitas
mendasari hukum : hukum yang tidak
sesuai dengan norma moral secara moral
sah untuk ditolak atau tidak ditaati.
Perwujudan
nilai-nilai, etika, moral dan norma dalam keyakinan iman bisa diterapkan
sebagai hukum jika norma moral yang terkandung bersifat universal.
Kualitas
primer : kualitas dasar yang tanpanya objek tidak dapat menjadi ada, sama
seperti kebutuhan primer yang garus ada sebagai syarat hidup manusia.
Kualitas
sekunder : kualitas yang dapat ditangkap oleh pancaindera seperti warna, rasa,
bau, dan sebagianya, sama seperti kualitas sampingan yang memberikan nilai
lebih terhadap sesuatu yang dijadikan objek penilaian kualitasnya.
Perbedaan
keduanya terletak pada keniscayaannya, kualitas primer harus ada dan tidak bisa
ditawar lagi sedangkan kualitas sekunder bagian eksistesi objek tapi
kehadirannya tergantung subjek penilai.
Nilai
milik semua objek, nilai tidaklah independen yakni tidak dimilki
kesubstantifan.
Etika
kewajiban >> prinsip-prinsip yang mendasari tindakan manusia.
Kriteria
menilai baik-nuruknya manusia adalah aturan dan prinsip-prinsip yang berlaku
dalam mmasyarakatnya.
Aristoteles,
contoh keutamaan moral :
Keberanian
Ugahari
Keadilan
Ciri
utama suatu masyarakat manusia adalah suatu kebudayaan sebagai hasil berbagai
karya, rasa, dan cipta manusia selaku mahluk berakal baik untuk melindungi
dirinya sendiri.
Kebudayaan
memiliki 3 dimensi :
- © Hubungan manusia dengan manusia (berkembang)
- © Hubungan manusia dengan alam (berkembang)
- © Hubungan manusia dengan Tuhan (konstan)
Tuhan Yang Maha Esa (etika atau moral
kodrat)
Sumber
etika atau moral
Manusia
(etika atau moral budaya)
3
Wujud Kebudayaan :
- § Keseluruhan ide, gagasan, nilai, norma dan peraturan.
- § Keseluruhan aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat yang disebut sistem sosial.
- § Benda hasil karya manusia disebut kebudayaan fisik.
Etika
: nilai-nilai berupa norma-norma moral yang menjadi pedoman hidup bagi
seseorang atau kelompok orang dalam berprilaku atau berbuat. >> Sistem
nilai budaya
Nilai
moral : nilai atau hasil perbuatan yang baik.
Norma
moral : norma yang berisi cara bagaimana berbuat baik.
Kebudayaan
tinggi atau rendah karena diukur dengan manfaatnya bagi manusia.
Sistem
nilai mengandung 3 unsur :
o
Norma moral sebagai acuan oerilaku
o
Keberlakuan norma sosial hasilnya
perbuatan baik
o
Nilai-nilai sebagai produk perbuatan
berdasarkan norma sosial
Menilai
: memberi pertimbangan bahwa sesuatu iti bermanfaat atau tidak, baik atau
buruk, benar atau salah.
Hasil
penilaian disebut nilai.
Keluarga
|
Pembinaan
nilai moral anak
|
|
Pendidikan
pertama dan utama anak
|
|
Mempengaruhi
perkembangan jiwa dan nilai moral anak
|
Faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi perkembangan nilai moral :
- § Keluarga
- § Teman sebaya
- § Figur Otoritas
- § Media telekomunikasi
- § Media elektronik dan internet
0 komentar:
Posting Komentar